-
Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
-
Masyarakat menyampaikan surat permohonan tertulis dengan mengisi formulir permohonan informasi dan dikirimkan melalui email ppid@sukabumikota.go.id.
-
- Pengguna layanan mengirimkan formulir resmi melalui email ppid@sukabumikota.go.id.
- Deputi Bidang yang bersangkutan mendisposisikan/ menugaskan pejabat/pegawai yang berkompeten untuk memberikan informasi pelayanan publik.
- Pejabat/pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan informasi kepada pengguna layanan (pemohon).
-
- Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
- Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
- Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi public kepada pemohon informasi public dilakukan secara langsung, atau melalui email.
-
- Mengirimkan formulir resmi yang tertera pada web layanan PPID Kota Sukabumi melalui formulir keberatan atas permohonan informasi;
- Mengunduh Formulir Pernyataan Keberatan;
- Melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
- Mengirimkan formulir ke email ppid@sukabumikota.go.id.
-
Layanan ini tidak dipungut biaya / gratis
-