Close
Skip to content

Gambaran Singkat Pembentukan PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dibentuk berdasarkan amanat Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi Publik. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan,pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi dan dokumentasi di Lingkungan Pemerintahan Kota Sukabumi, yang terdiri dari Atasan PPID, PPID, dan PPID Pelaksana. Dengan keberadaan PPID, maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, ekonomis dan dengan cara yang sederhana melalui pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap Badan Publik.

PPID Pemerintah Kota Sukabumi sudah terbentuk sejak 04 Mei 2015, yang ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor 89 Tahun 2015 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, yang selanjutnya terakhir diubah melalui Surat Keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor 188.45/49-Diskominfo/2022 tentang Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kota Sukabumi.

PPID Kota Sukabumi merupakan website informasi yang memiliki visi menjadi Pusat Pelayanan Informasi dan Pengaduan Publik yang KREATIF dan Terpercaya.
PPID Kota Sukabumi merupakan website informasi yang memiliki visi menjadi Pusat Pelayanan Informasi dan Pengaduan Publik yang KREATIF dan Terpercaya.

Kontak Kami

Jl. R. Syamsudin, S.H. No. 25 Sukabumi, Jawa Barat.
PPID Kota Sukabumi