Laporan Harta Kekanyaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan laporan yang wajib disampaikan oeh penyenglenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekanyaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya. Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindakan pidana korupsi antara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN
Berikut LHKPN Kota Sukabumi:
Text content