Close
Skip to content

LHKPN PEMERINTAH KOTA SUKABUMI

Laporan Harta Kekanyaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan laporan yang wajib disampaikan oeh penyenglenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekanyaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya. Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindakan pidana korupsi antara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN

Text content

PPID Kota Sukabumi merupakan website informasi yang memiliki visi menjadi Pusat Pelayanan Informasi dan Pengaduan Publik yang KREATIF dan Terpercaya.
PPID Kota Sukabumi merupakan website informasi yang memiliki visi menjadi Pusat Pelayanan Informasi dan Pengaduan Publik yang KREATIF dan Terpercaya.

Kontak Kami

Jl. R. Syamsudin, S.H. No. 25 Sukabumi, Jawa Barat.
PPID Kota Sukabumi